Kuinmas.com- Sukabumi - Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Penyerahan Surat Kerja (SK) PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, untuk lima kecamatan diwilayah komisariat Cibadak dilaksanakan di SMPN 03 Cibadak, Senin (16/02/2026). 

Berdasarkan pantauwan Jurnalis KUINMAS., kegiatan yang di ikuti oleh 70 Orang peserta PPPK Paruh Waktu berjalan dengan baik, tertib dan lancar. 

para pendidik tenaga kependidikan yang telah dilantik menjadi tenaga P3K Paruh Waktu selain dari SMP yang berada diwilayah Kec Cibadak juga dilingkungan SR MKKS Cibadak meliputi dari Kec Nagrak Kec Cikidang, Kec Cicantayan dan Caringin

Ketua Komisariat Cibadak, H. Samirin, S.Pd. M.Pd., mengatakan, sesuai dengan petunjuk dari Pemkab Sukabumi melulai Dinas Pendidikan bahwa untuk penandatanganan kontrak SK PPPK Paruh Waktu dilaksanakan diwilayah Komisariat Cibadak agar dapat berjalan dengan baik, lancar dan tertib. Kebijakan ini merupakan bentuk penyelesaian status tenaga honorer sesuai peraturan perundang-undangan, dengan menekankan profesionalisme, integritas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. 

"Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan kegiatan penandatanganan kontrak kerja SK PPPK Paruh Waktu, semua berlangsung dengan baik dan disaksikan langsung oleh para pengawas," ungkap H. Samirin kepada Jurnalis KUINMAS.Com

Lanjutnya, setelah kegiatan ini selesai, kami akan langsung berkoordinasi dengan Disdik Kabupaten Sukabumi dalam memperjuangkan hak-hak rekan-rekan PPPK Paruh Waktu. 

"Saat ini belum final ya.. Setelah penandatanganan SK PPPK Paruh Waktu nanti akan langsung diserahkan ke Disdik," kata H. Samirin yang juga sebagai Ketua MKKS SMP Wilayah Cibadak. 

H. Samirin berharap, agar proses ini dapat berjalan dengan baik, dan para rekan-rekan PPPK Paruh Waktu mendapat gaji yang layak. 

"Kami berharap rekan-rekan PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji yang layak usai penandatanganan SK ini, kami akan memperjuangkan bersama Disdik untuk diajukan ke Pemkab Sukabumi," pungkasnya.



Robby D